Terungkap! Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Ini Biang Keroknya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Harga minyak goreng masih belum sepenuhnya sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan 1 Februari 2022.

Bahkan ketika harga minyak goreng sudah turun, stoknya justru langsung menipis. Pemerintah pun sudah menerapkan kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) minyak goreng.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) juga menyebutkan harga tandan buah segar (TBS) sawit membaik.

Lantas, kenapa minyak goreng masih mahal dan langka di pasaran? Ketua Umum Apkasindo Gulat Me Manurung menjelaskan, untuk menstabilkan harga dan stok minyak goreng, pemerintah mewajibkan produsen memenuhi stok minyak goreng dalam negeri sebanyak 20% dari volume ekspor.

Namun, bahan baku untuk memproduksi minyak goreng DMO belum terserap di pabrik.

“Nah kenapa ini belum masuk ke pabrik, jawabannya karena belum ada petunjuk teknis (juknis) (DMO dan DPO) yang detail,” ujar Gulat dalam IDX Channel Market Review, Rabu (2/2/2022).

Gulat mengatakan, harus ada peraturan yang jelas terkait pemasokan bahan baku ini. Ketika juknis untuk DMO sudah terbit, maka TBS sawit bisa langsung dikirimkan menuju pabrik dan produksi minyak goreng untuk DMO bisa segera dimulai.

Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian akan mengeluarkan izin ekspor minyak goreng jika DMO sebesar 20% tersebut sudah dipenuhi. Tentunya hal ini saling berkaitan satu sama lain.

Oleh karena itu, Gulat mengimbau seluruh pemangku kepentingan di industri minyak goreng untuk mementingkan kondisi dalam negeri dahulu agar harga dan stok minyak goreng bisa kembali stabil.

“Makanya saya bilang dari pada tidak bisa ekspor, lebih baik kita turuti ini. Tidak rugi kok, memang berkurang untungnya, persoalan minyak goreng ini tidak lepas dari hulu ke hilir,” katanya.

Komentar