Jadi Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Haris: Ketua PSSI Dan Dirut PT LIB Juga Harus Diseret Ke Meja Hijau!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Abdul Haris (AH), Ketua Panpel Arema FC, yang menjadi salah satu terdakwa sidang Tragedi Kanjuruhan, dalam Pledoi-nya meminta, PSSI dan LIB juga dituntut.

AH menuntut, agar Mochamad Iriawan (Iwan Bule), Ketua PSSI dan Ferry Paulus, Dirut Liga Indonesia Bersatu (LIB), juga diseret ke meja hijau. Ia menyebut, keduanya punya tanggung jawab besar dalam Tragedi Kanjuruhan. “Saya mohon Ketua Umum PSSI dan Direktur LIB diadili, demi keadilan, bila saya dihukum karena Pasal 359 dan 360 KUHP,” ujarnya, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Sabtu (11/2/23).

Ia menilai, Ketua PSSI dan PT LIB layak diseret ke pengadilan, karena selama ini ikut menikmati keuntungan langsung dari Liga 1, yakni berupa hak siar dan Sponsorship. Sementara, dirinya hanya Relawan dan pelengkap saja “Kami hanya relawan untuk menyukseskan dan menyelenggarakan dengan baik. Pertandingan ini hanya hiburan masyarakat. PT LIB dan PSSI menerima keuntungan besar, baik hak siar dan sponsorship, kami hanya tenaga pelengkap,” lanjutnya.

Abdul Haris, telah menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, dituntut 6 tahun 8 bulan Pidana penjara. Jaksa menilai, terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian dan luka-luka.

Komentar