Sistem Proposional Tertutup Bikin Masyarakat Ragu Dengan Anggota Legislatif, Ini Alasannya!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Memasuki tahun Politik 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem Proporsional terbuka.

Indra Fauzan, Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), menuturkan, semua sistem Pemilu memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.

Ia menyebut, sistem Proporsional Terbuka atau coblos nama Caleg, memungkinkan masyarakat mengetahui dengan detail, siapa calon wakilnya di Lembaga Legislatif.

Berbeda pada Proposional Tertutup, Caleg ditentukan Partai Politik (Parpol). “Demokrasi kita kalau di Proporsional Terbuka, Masyarakat kan bisa melihat nih, siapa yang akan menjadi wakil mereka, suara mereka akan diberikan kepada siapa. Kalau di Proporsional Tertutup itu, semuanya kan kekuasaan Parpol. Partai Politik itu kan kadang-kadang membuat masyarakat merasa khawatir, calonnya benar nggak nih,” katanya, kepada Wartawan, Sabtu (11/2/23).

Ia menjelaskan, dengan sistem Proposional Terbuka atau mencoblos gambar Caleg, Masyarakat memiliki kesempatan untuk mengoreksi para Calon Legislatif. Menurutnya, kesempatan menilai Calon Anggota Legislatif itu akan tertutup, jika Pemilu dilakukan dengan sistem Proposional Tertutup alias mencoblos gambar Parpol. “Masyarakat punya peluang untuk mengkoreksi orang-orang yang dianggap layak atau tidak layak, bisa mempelajari rekam jejak dan sebagainya. Kalau di proporsional tertutup, itu kan tidak mungkin karena kekuasaan penuh itu di tangan Parpol karena mereka yang menunjuk,” jelasnya.

Komentar