Akademisi Nilai Laporan RAKO Sulut Tentang Dugaan Korupsi Pemkot Manado Tak Paham Aturan

JurnalPatroliNews – Manado – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) baru-baru ini membuat laporan tentang adanya dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkot Manado.

Namun laporan tersebut kemudian ditanggapi oleh akademisi Sulawesi Utara (Sulut) Ai Firman Mustika, SH MH.

Ketika dihubungi Rabu 15 November 2023, dosen hukum di Universitas Trinita Manado ini mengatakan data yang dibawa oleh Rako Sulut terkesan mentah.

Pasalnya, data tersebut diambil dari LPSE yang notabenenya bisa diakses semua orang.

“Yang saya lihat data ini sangat mentah dan tak akurat. Karena hanya mengambil dari LPSE dan kemudian membuat laporan ke aparat hukum,” ujarnya.

“Kalau tata caranya hanya seperti itu, maka tidak butuh LSM untuk melaporkannya. Anak sekolahan juga bisa datang bawa laporan ke Kejaksaan,” ucapnya.

Dosen yang akrab dengan sapaan Ai ini juga mengomentari tentang adanya dugaan korupsi, kolusi, nepotisme atau KKN dalam tender proyek-proyek di Pemkot Manado.

Menurutnya sesuai dengan aturan LKPP nomor 12 tahun 2021 apabila hanya terdapat satu perusahaan yang mengajukan penawaran, maka tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi.

Komentar