Bahas Perubahaan APBD: Wakil Gubernur Bali Cok Ace Sampaikan Tanggapan Eksekutif

JurnalPatroliNews.co.id – Denpasar,- Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati mewakili Gubernur Bali Wayan Koster membacakan Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 saat menghadiri Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Bali, Minggu (3/9/2023) malam.

Dalam jawaban Gubernur Bali menyampaikan bahwa terhadap Pandangan Umum Dewan mengenai usulan peningkatan bantuan keuangan kepada partai politik (dana Banpol), saat ini masih dalam proses mohon persetujuan ke Pusat dan pengalokasiannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap saran untuk membuat Juknis pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana Banpol oleh partai politik agar laporan keuangan partai dapat dipantau dengan mudah oleh publik, serta mekanisme audit keuangan partai juga dapat diperkuat untuk menjamin transparansi, Saya sependapat dan akan dikaji sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

Mengenai usulan penetapan mekanisme pelaksanaan dan pembuatan aplikasi online untuk pungutan bagi wisatawan asing ia sependapat bahwa Pembayaran pungutan wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik yang dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.

Pembayaran dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, atau secara non tunai di tempat pembayaran (counter), yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali. Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Hasil pungutan bagi wisatawan akan dipertanggungjawabkan secara transparan dengan prinsip keterbukaan yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing,” jelas Gubernur Bali.

Ia juga menambahkan bahwa mengenai adanya penurunan pendapatan daerah dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp2,591 miliar lebih atau 0,32% dari APBD Induk sebesar Rp810 miliar lebih menjadi sebesar Rp808 miliar lebih, disebabkan karena adanya penyesuaian target pendapatan Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Komentar