JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar memaksimalkan pemanfaatan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah dalam upaya penanggulangan bencana. Arahan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ.
Dalam edaran itu, Mendagri menekankan agar seluruh dukungan anggaran difokuskan pada kebutuhan paling mendesak masyarakat terdampak. Prioritas tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan dan perbaikan fasilitas vital di wilayah yang terkena bencana.
Surat edaran tersebut juga merinci daftar kebutuhan yang dikelompokkan ke dalam tiga sektor utama tersebut. Salah satu poin penting yang disoroti adalah penyediaan hunian sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Tito mencontohkan sejumlah perlengkapan darurat yang harus segera disiapkan pemerintah daerah, seperti tenda pengungsian, terpal, alas tidur, hingga tali tambang sebagai bagian dari sarana penunjang yang bersifat mendesak.
Melalui kebijakan ini, Mendagri menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus dapat dilakukan secara cepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dan dikutip redaksi di Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025.
SE tersebut ditandatangani Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025. Dokumen ini sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola bantuan keuangan, termasuk mekanisme pergeseran anggaran melalui APBD guna mempercepat penanganan bencana.
Penerbitan surat edaran ini bertujuan memastikan dana bantuan dapat segera dimanfaatkan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan nyata masyarakat terdampak.
Selain itu, edaran tersebut mengatur skema penganggaran berdasarkan status kebencanaan. Daerah yang masih dalam masa tanggap darurat diperbolehkan menggunakan dana melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, setelah status tanggap darurat dicabut, bantuan—baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah lain—wajib dialokasikan melalui SKPD terkait, menyesuaikan program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan, lengkap dengan kode rekening yang telah ditentukan.














