Batas Hutan dan Pemukiman Tidak Jelas, Pemkot Bitung Lakukan Ini

JurnalPatroliNews – Bitung – Persoalan batas hutan dengan pemukiman menjadi persoalan yang sekian tahun tak kunjung menemui titik terang di wilayah Kota Bitung.

Namun, di era pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar, persoalan tapal batas antara kawasan hutan dan pemukiman menemui titik terang.

Lewat rapat PTB, pembahasan hasil pemancangan batas sementara dan inventarisasi serta identifikasi hak-hak pihak ketiga pada sebagian kawasan di Kota Bitung, Maurits-Hengky coba menyelesaikan batas-batas kawasan hutan dengan pemukiman, Kamis (02/09/2021).

Rapat itu dipimpin Wakil Wali Kota Bitung di Ruangan BPU Kantor Wali Kota dan dihadiri sejumlah instansi yang berkaitan dengan batas kawasan hutan.

Dalam sambutannya, Hengky menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dalam hal ini melalui Balai Pemantauan Kawasan Hutan Wilayah VI Manado yang telah membantu Kota Bitung dengan melaksanakan rangkaian kegiatan pemancangan batas sementara dan inventarisasi serta identifikasi hak-hak pihak ketiga pada sebagian kawasan hutan di Kota Bitung.

“Ini menunjukkan bagaimana sinergi yang baik antara pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dengan daerah,” kata Hengky.

Sesuai dengan Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 pasal 50 ayat 1, kata Hengky, rangkaian kegiatan penataan batas kawasan hutan yang meliputi penyusunan trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi, penyelesaian hak pihak ketiga disepanjang trayek batas, penyusunan hasil pemancangan patok sementara, pengukuran dan pemasangan pal batas definitif, pemetaan hasil penataan batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas, serta pelaporan kepada menteri dengan tembusan kepada gubernur.

“Kami berharap rapat panitia tata batas hari ini dapat memutuskan hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menghasilkan apa yang kemudian akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penataan batas selanjutnya yaitu pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif sebagian kawasan hutan yang ada di Kota Bitung,” katanya.

Dirinya, atas nama Pemkot Bitung menyatakan dukungan penuh atas pelaksanaan penyelesaian penataan batas kawasan hutan dan berharap forum dapat melahirkan kesepahaman bersama dan membangun kerjasama antar lembaga, instansi, masyarakat serta pihak-pihak lainnya guna mengatasi penyelesaian tenurial yang dihadapi di Kota Bitung.

Komentar