Misteri Limbah Uang Rp 50 Ribu dan Rp 100 Ribu di Bekasi, Diduga Hasil Pemusnahan Tidak Prosedural

JurnalPatroliNews – Jakarta -Masyarakat Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dikejutkan dengan penemuan tumpukan karung berisi cacahan uang kertas di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, limbah tersebut berisi potongan-potongan kecil uang asli pecahan Rp 50.000 berwarna biru dan Rp 100.000 berwarna merah.

Penemuan ini segera memicu kekhawatiran karena proses pembuangan limbah uang kertas seharusnya melalui mekanisme pemusnahan yang ketat, bukan dibuang sembarangan di lahan terbuka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup serta jajaran Gakkum telah meninjau lokasi kejadian.

Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengonfirmasi bahwa benda-benda dalam karung tersebut memang merupakan sisa cacahan uang asli.

Petugas juga menyisir area sekitar untuk mencari kemungkinan adanya limbah berbahaya lainnya guna memastikan keamanan lingkungan bagi warga setempat.

Dari hasil peninjauan awal di lahan milik warga berinisial H. Santo, petugas tidak menemukan adanya limbah medis atau sludge (limbah industri) seperti yang dikhawatirkan sebelumnya. Namun, ditemukan sejumlah kantong plastik kuning yang identik dengan wadah limbah medis, meski dalam kondisi kosong.

Tim gabungan kini sedang fokus menggali informasi lebih dalam dari pemilik lahan dan ketua RT setempat untuk melacak pihak pengangkut maupun perusahaan penghasil limbah yang telah melanggar prosedur pembuangan sampah tersebut.

Secara aturan, uang kertas yang sudah tidak layak edar dan masuk tahap pemusnahan harusnya dihancurkan menggunakan mesin insinerator agar tidak menyisakan limbah yang mencemari lingkungan.

Pembuangan limbah cacahan uang di TPS liar dinilai melanggar undang-undang persampahan dan berpotensi merugikan lingkungan. KLH bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk menuntaskan koordinasi guna mengetahui sumber utama limbah ini serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengabaian prosedur pemusnahan tersebut.