Berantas Barang Ilegal, Bea Cukai Sulbagtara Laksanakan Rakor Pengawasan

JurnalPatroliNews – Dalam rangka memberantas dan mengantisipasi peredaran barang ilegal dan penyelundupan di wilayah Sulawesi Bagian Utara diperlukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan barang ilegal dan selundupan.

Oleh karena itu, Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) di Manado pada Kamis, 18/11/2021.

Kegiatan ini dibuka oleh Erwin Situmorang selaku Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulbagtara dan diikuti oleh pejabat dan pegawai pada unit pengawasan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, KPPBC Manado, KPPBC Bitung, KPPBC Gorontalo, KPPBC Pantoloan, KPPBC Morowali, KPPBC Luwuk dan PSO Pantoloan.

Erwin Situmorang mengatakan, tujuan diadakan rapat koordinasi pengawasan ini adalah untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam dalam pengawasan di wilayah Sulawesi Bagian Utara, serta untuk menyusun strategi pencapaian target pengawasan di tahun 2021.

“Adanya kegiatan Rakorwas merupakan bentuk dari sinergi antar Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara guna mempererat koordinasi dan meningkatkan kerjasama dalam tugas pengawasan,” ungkap Erwin.

Kegiatan Rakorwas kali ini membahas tentang beberapa program pengawasan, diantaranya Program pengawasan terhadap potensi pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai.

Program pengawasan wilayah perairan dan program pengawasan narkoba, distribusi Barang Kena Cukai, serta barang larangan dan pembatasan di lingkungan Kanwil DJBC Sulbagtara.

Bea Cukai sebagai aparat penegak hukum pada saat ini dituntut untuk meningkatkan pengawasan di wilayah laut, tantangan pengawasan tidaklah mudah, apalagi wilayah perairan Sulawesi yang sangat luas.

Dalam hal penindakan, Bea dan Cukai Sulbagtara pernah mengungkap peredararan rokok ilegal di wilayah Bitung dengan menangkap 1 (satu) kontainer berisi 3.232.000 batang rokok dengan pita cukai palsu dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.616.000.000 pada 20 Februari 2021 lalu.

Rokok tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Minahasa Selatan namun tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai.

Potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp1.696.800.000.

Menutup sambutannya, Erwin juga berpesan kepada seluruh peserta rapat koordinasi pengawasan untuk selalu menjaga integritas Bea Cukai dikarenakan tantangan dalam tugas pengawasan ini cukup besar.

“Tingkatkan sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya dan tetap menjaga integritas,” tutup Erwin.

(***/BennyManoppo)

Komentar