Desa Adat Banyuning Siap Mediasi Masalah Rebutan Tanah Waris Antara Gede Merta Widiada vs Ketut Sukadana

Dia menerangkan bahwa seritifikat asli atas nama I Ketut Sukadana sudah ditarik oleh Kelian Adat Banyuning terdahulu. “Namun belum ada penyelesaian, kemana harusnya sertifikat itu diserahkan atau objek itu diserahkan kepada tiga ahliwaris ini (Gede Merta Widiada, Made Sika dan Nyoman Cidra). Kelian Desa Adat Banyuning melalui prajuru petajuhnya akan mengundang di bulan April agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Budi Hartawan.

Budi Hartawan menegaskan bahwa melihat proses pensertifikatan tanpa sepengetahuan para pihak ahliwaris atau keturunannya, terindikasi cacat administrasi. “Berkaitan dengan prosesnya ini tanpa sepengetahuan para pihak ahliwaris atau keturunannya, ini terindikasi cacat administrasi atau catat yuridis,” beber Budi Hartawan.

Sebagai informasi bahwa tanah seluas 110 meter persegi (M2) di wilayah Desa Adat Banyuning, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, adalah milik Made Sedana (almarhum). Made Sedana (almarhum) yang menikah dengan Nyoman Ayu memiliki tiga putra yang menjadi ahliwaris tanah tersebut yakni Made Sika, Nyoman Cidra dan Gede Merta Widiada. Untuk sebidang tanah ini, Gede Merta Widiada selaku penerima hak ahliwairs dari Made Sedana (almarhum), dengan Hak Milik No: 08193/Kelurahan Banyuning dengan luas 110 M2, selaku pihak yang menempati dan menggunakan tanah hak kumunal.

Komentar