20 Dosen Universitas Prisma Sebut 4 Tahun Tak Digaji, Benarkah?

JurnalPatroliNews – Manado,- Berita tak sedap menggerus dalam dunia pendidikan ini mengarah kesalah satu sekolah perguruan tinggi di Kota Manado dimaksud adalah Universitas Prisma Manado.

Adapun informasi yang diterima dari sumber terpercaya yang berasal dari dalam kampus Prisma Manado, sebanyak 20 orang dosen di Universitas tersebut tidak digaji selama kurang lebih 4 tahun lamanya.

Para dosen itu kini dihantui oleh ketidak pastian terkait hak dan kesejahteraan mereka,” ungkap sumber yang meminta namanya untuk sementara tidak dipublikasikan, saat berbincang dengan awak media Jumat, (22/3/2024) di Manado.

Tak sampai di situ saja, parahnya lagi, puluhan dosen Universitas Prisma yang tidak menerima haknya itu juga ternyata dikenakan potongan sebesar 25% yang tidak jelas untuk apa.

“Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Bertahun-tahun tidak dibayar gaji, masih ada potongan sebesar 25 persen dan tidak jelas pula,” sorot sumber.

Diketahui, besaran gaji yang menjadi hak dari para dosen itu berkisar 4 sampai 7,4 juta setiap bulannya.

“Menariknya, para dosen di universitas Prisma itu terus melaksanakan kewajibannya di kampus, dengan alasan kasihan jika menelantarkan para mahasiswa yang harus mendapatkan pendidikan yang layak,” ucapnya mengutip pengakuan salah satu dosen di kampus Prisma.

Banyak pula isu tak sedap seputar kejahatan di Universitas Prisma yang siap dibuktikan sumber ke publik.

Hingga saat ini, awak media terus mencoba untuk menghubungi para dosen yang terungkap mengalami nasib tersebut untuk memastikan informasi yang datang dari Universitas yang terakreditasi B tersebut.

Pelak saja, situasi ketidakmampuan kampus untuk membayar gaji dapat menyebabkan ketegangan dan kecemasan di antara para dosen

Johny Petsie Ratu sebagai owner pun perlu untuk melakukan evaluasi terhadap Kampus Prisma itu, agar pihaknya dapat mempertimbangkan gangguan kualitas pengajaran yang bisa saja terjadi ketika tidak membayar hak para dosen, serta dampak psikologis ke depan.

Sebagai informasi, institusi pendidikan biasanya memiliki peraturan internal terkait pembayaran gaji dosen.

Aturan itu dapat mencakup ketentuan tentang jadwal pembayaran gaji, prosedur penyelesaian masalah terkait keterlambatan pembayaran gaji, dan sanksi atau konsekuensi bagi pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut.

Komentar