Diduga Tilep Rp5 Miliar, Lurah di Gunungkidul Akhirnya Menyerahkan Diri

JurnalPatroliNews, Gunungkidul – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan alur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melibatkan lurah Kelurahan Karangawen, Girisubo, Gunungkidul, Roji Suyanta menemui titik terang.

Lurah yang diduga menilep dana sebesar Rp5,2 miliar ini memyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tadi malam (8/8/2021) RS menyerahkan diri ke Mapolres,” ujar Kssubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto, kepada wartawan Kamis (9/9/2021).

Roji mendatangi Polres Gunungkidul sekitar pukul 20.30 WIB. Keluarganya pun ikut serta mendampingi lurah yang dikenal Tajir tersebut.

Ketika disinggung mengenai status DPO, Roji mengaku bahwa dirinya tidak melarikan diri. Namun demikian dia sangat tertekan dengan kasus yang menjerat dirinya tersebut.

“Saya tidak melarikan diri, namun saya berusaha menenangkan diri dengan kasus yang saya alami. Saya menyerahkan diri setelah tenang,” ucap Roji.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi Lurah Roji ini berawal ketika pembebasan lahan milik kalurahan Karangawen di Kapanewon Girisubo pada tahun 2019 dan 2020. Total nilai pembebasan mencapai Rp5.243.068.000. Semestinya, uang tersebut digunakan untuk mencari lahan pengganti.

Namun justru uang digunakan oleh Roji untuk berbagai keperluan. Kepolisian dalam penyelidikannya menemukan bukti dugaan korupsi berupa uang ganti rugi tidak masuk rekening Desa. Namun justru ke rekening pribadi lurah.
Atas kasus ini, Roji ditetapkan sebagai tersangka. Namun dua kali pemanggilan pemeriksaan Roji tak kunjung hadir. Akhirnya pada 18 Agustus lalu Roji ditetapkan sebagai DPO.

(okz)

Komentar