JurnalPatroliNews – Sangihe,- Setelah lama kosong, posisi Bupati Sangihe, Sulawesi Utara, akhirnya akan diisi oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri tertanggal 22 Mei 2024 tersebut, Albert Huppy Wounde, ditunjuk sebagai Pj Bupati Sangihe, sekaligus pemberhentian dr Rinny Tamuntuan sebagai Penjabat Bupati sebelumnya.
Hal yang menarik, Wounde adalah Pejabat pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tepatnya sebagai Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana pada PPATK.
Dalam SK Mendagri itu, disebutkan, Wounde akan menjabat sebagai Bupati paling lama satu tahun. Ia pun wajib menjalani evaluasi oleh Kemendagri setiap tiga bulan.
Sebelumnya, Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), menunjuk Rinny Tamuntuan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sangihe.
Olly, melakukan hal ini, karena SK dari Mendagri belum turun hingga 22 Mei 2024, yang merupakan batas masa jabatan Rinny Tamuntuan.
Diketahui, Rinny merupakan Kepala Dinas (Kadis) Sosial, di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, saat ditunjuk oleh Olly untuk menjadi Plh Bupati Sangihe.
Segenap Redaksi dan kru Media JurnalPatroliNews.co.id mengucapkan “Selamat dan Sukses” kepada Albert Huppy Wounde sebagai Pj Bupati Sangihe, semoga tercipta sinergitas dimasa depan.
Komentar