Dokumen Kepemilikan Tanah Warga Batu Ampar Diserahkan Nyoman Tirtawan Ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali

Penyerahan dokumen kepemilikan warga Batu Ampar diterima oleh staf Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali, Anak Agung Istri Diah Mahayani untuk segera dilakukan pengkajian dalam meneliti serta mengurai dengan baik dan benar.

Ketika ditemui oleh media di Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali, Tirtawan mengatakan bahwa dokumen kepemilikan warga yang diminta oleh tim Kanwil ATR/BPN telah dilengkapi dan diberikan.

“Astungkara, dokumen kepemilikan warga yang diminta oleh tim Kanwil BPN Provinsi, sudah dilengkapi, total yang sudah dilengkapi sebanyak 32 dokumen, ditambah 2 SHM,” ungkap Tirtawan. “Hanya tersisa 5 dokumen yang harus dilengkapi untuk kemudian diberikan,” lanjutnya.

Di waktu yang sama, terkait Hak Pengelolaan Lahan, Tirtawan mengingatkan kembali bahwa HPL sama dengan Hak Menggarap, tidak dapat dijadikan Hak Milik atau Aset.

“HPL sama seperti Hak Menggarap, akan tetapi tidak bisa dijadikan Hak Milik, hanya sebatas Penggarap atau Penyakap, atau Pengelola, bukan mengklaim sebagai pemilik atau yang punya Aset,” ucapnya lagi.

“Tanah milik Pemkab Buleleng diantaranya ada di Desa Tajun berupa perkebunan, kantor-kantor pemerintahan, sekolah dan lain-lain. Umpama saya punya restoran dan ada orang sebagai pengelola, kan gak mungkin sebagai pengelola mengklaim sebagai pemilik restoran yang saya miliki. Mirip dengan polemik sengketa tanah Batu Ampar, pemkab Buleleng sebagai pengelola tapi warga memiliki sertifikat milik Tahun 1959, SK Mendagri No 171 Tahun 1982 dan bahkan ada yang punya SHM nya. Jadi pemiliknya jelas bukan pemkab Buleleng, terlebih ngaku beli dengan NOL rupiah, kapan belinya? dari siapa belinya? apalagi beli dengan melawan SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara). Tahun 2015 mencatatkan sebagai aset tanpa dokumen, asal usul fiktif yaitu beli dengan NOL rupiah, sedangkan ada masyarakat yang sudah punya SHM,” tandasnya.

Komentar