JurnalPatroliNews – Tangerang – Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Proyek yang dikelola Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) tersebut diduga sarat penyimpangan, mulai dari keterlambatan pekerjaan, persoalan perizinan, hingga indikasi pelanggaran tata kelola anggaran.
Sejumlah pihak menilai, proyek yang sejatinya ditujukan sebagai fasilitas publik itu justru memunculkan banyak tanda tanya. Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Banten mengungkapkan kesulitan memperoleh klarifikasi resmi dari DTRB terkait berbagai temuan di lapangan.
Ketua GWI Banten, Syamsul Bahri, mengatakan pihaknya telah berulang kali melayangkan surat permintaan konfirmasi kepada DTRB, namun tidak mendapatkan tanggapan. Menurutnya, sikap tertutup tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
“Kami sudah mengirimkan surat resmi beberapa kali, tetapi tidak pernah ada jawaban. Padahal, proyek ini menggunakan dana APBD yang bersumber dari uang masyarakat,” ujar Syamsul Rabu (11/2/2026).
GWI Banten juga menyoroti keterlambatan penyelesaian proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2025. Hingga memasuki awal 2026, pekerjaan dilaporkan belum selesai sepenuhnya. Namun, tidak ditemukan adanya sanksi atau denda keterlambatan kepada pihak rekanan, serta tidak ada addendum kontrak yang diumumkan secara terbuka.
Alasan cuaca yang disampaikan oleh pihak dinas dinilai tidak relevan. Pasalnya, menurut GWI, kondisi banjir di wilayah tersebut baru terjadi pada Januari 2026, sementara kontrak proyek telah berakhir sebulan sebelumnya.
Selain itu, hasil penelusuran GWI mengungkap bahwa bangunan GSG tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Pembangunan di atas lahan tersebut diduga tidak didahului oleh prosedur administrasi yang diwajibkan, seperti perubahan peruntukan lahan, izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemerhati korupsi Kota Tangerang, M. Aqil, SH, menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
“APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola secara akuntabel. Praktik percepatan tanpa dasar hukum yang jelas justru membuka ruang terjadinya penyimpangan dan potensi kerugian keuangan negara,” kata Aqil.
GWI Banten menduga adanya indikasi penggelembungan nilai belanja dalam proyek tersebut. Temuan itu dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi kerugian negara.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/2/2026), Syamsul Bahri menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan. Selain jalur hukum, GWI juga berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati dan Inspektorat Kabupaten Tangerang sebagai bentuk desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. Publik pun menunggu kejelasan atas penggunaan anggaran proyek GSG yang bersumber dari dana masyarakat.














