Ilegal Loging: Residivis Komandoi Pembalakan Hutan

Kadek Suwita pun mengakui bahwa telah menebang kayu sonokeling di Kawasan Hutam Produksi Terbatas RTK 20 Penulisan Kintamani Resort pengelolahan hutan Tejakula UPTD KPH Bali Utara di Banjar Dinas Kelodan Desa Madenan Kecamatan Tejakula.

Kadek Suwita ternyata tidak sendirian. Suwita melakukan aksinya bersama I Wayan Astawan, 36, yang beralamat di Banjar Dinas Kutuh Desa Kutuh Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dan Nengah Kertiasa, 26, yang beralamat di Banjar Dinas Kajanan Desa Madenan Tejakula.

Kapolsek Sudiana menuturkan,
penebangan kayu sonokeling tersebut dilakukan secara bersama-sama selama 5 hari sejak tanggal 14 Februari hingga 19 Februari 2023.

Kata dia, para pelaku menggunakan alat gergaji dengan tujuan agar tidak terdengar saat melakukan pemotongan kayu dan sebanyak 4 pohon yang ditebang dan dijadikan 19 potongan.

“Akibat perbuatan ketiga pelaku, negara dirugikan untuk Dana Reboisasi sebesar US$ 26,64 dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 1.550.000,” jelas Kapolsek Sudiana.

Kapolsek Sudiana menegaskan bahwa para tersangka sejak Kamis (9/3/2023) telah ditahan di Polsek Tejakula.

“Mereka disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) huruf b UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah pasal 37 angka 12 paragraf 4 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha” dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00,” pungkas Kapolsek Sudiana.

Komentar