Jum’at Curhat, Masyarakat Mesadu: “Tidak Bawa SIM Jangan Ditilang Pak Polisi”

“Jangan pernah percaya kepada orang lain yang menjanjikan bisa menjadi anggota Polri dengan menggunakan uang, karena para peserta yang bisa masuk menjadi anggota Polri melalui beberapa seleksi yang penilaiannya langsung dapat diketahui oleh peserta, jadi keberhasilannya tersebut berasal dari dirinya sendiri dengan persiapan fisik, kesehatan dan akademik, bukan dari janji orang lain,” imbuh Wakapolres Yusak.

Bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan dijalan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib dilengkapi dengan kelengkapan diri berupa surat ijin mengemudi (SIM) dan surat-surat kendaraan.

“bila terjadi pelanggaran lalu lintas, maka bagi pengendara yang tidak membawa atau memiliki SIM, akan dilakukan proses hukum dalam bentuk tilang, untuk itu lengkapi diri dengan SIM saat berkendara,” sambung Wakapolres Yusak lagi.

“Jadilah pelopor dalam keselamatan berlalu lintas dan jadilah contoh kepada orang lain dalam berlalu lintas sehingga bisa dicontoh, bila masyarakat sendiri tidak bisa memberi dan menjadi contoh yang baik maka orang lain atau orang asing akan mengikuti prilaku kita, jangan sampai terjadi lagi WNA dan warga masyarakat lainnya tidak mengikuti aturan berlalu lintas sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas Wakapolres Yusak.

Diujung kegiatan “Jumat Curhat”, waka Polres Buleleng bersama dengan Pejabat Utama Polres Buleleng memberikan beberapa sembako kepada Lansia yang ada di Desa Sari Mekar.

Komentar