JurnalPatroliNews – Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali menggelar kegiatan penerangan hukum di Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/9/2025). Kali ini, tema yang diangkat adalah “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Yusuf. Acara diikuti aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Sagulung dengan jumlah peserta sekitar 65 orang.
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini kerap melibatkan sindikat lintas negara dan menjadikan perempuan serta anak-anak sebagai korban terbesar.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi luka kemanusiaan. Kita harus lebih peduli agar keluarga, kerabat, maupun tetangga tidak menjadi korban,” tegasnya.
Ia menguraikan sejumlah modus TPPO yang sering terjadi, mulai dari perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, hingga eksploitasi anak jalanan. Faktor penyebabnya antara lain kemiskinan, rendahnya pendidikan, minimnya lapangan kerja, hingga penyalahgunaan posisi rentan.
Kondisi geografis membuat Kepri rawan TPPO karena berdekatan dengan Malaysia dan Singapura. Bahkan, sepanjang 2024, Kepri tercatat sebagai salah satu dari 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar di Indonesia.
“Kepri bukan hanya daerah asal korban, tapi juga jalur transit perdagangan orang,” imbuh Yusnar.
Ia juga menekankan dampak serius TPPO, mulai dari trauma, depresi, pelecehan seksual, hingga kematian bagi korban, serta rusaknya citra negara di mata dunia. Kerugian ekonomi pun ditanggung negara akibat hilangnya potensi sumber daya manusia.
Untuk mencegah TPPO, Kejaksaan mendorong edukasi masyarakat secara masif, pengawasan ketat agen tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan regulasi. Sedangkan pemberantasan membutuhkan penindakan hukum tegas, perlindungan serta rehabilitasi korban, dan kerja sama lintas negara.
“Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Ini harus menjadi gerakan bersama, melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga organisasi internasional,” ujar Yusnar.
Selain itu, ia mengajak masyarakat aktif mendeteksi dini, melaporkan dugaan kasus, hingga waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan. Menurutnya, kolaborasi semua pihak menjadi kunci untuk memutus rantai perdagangan orang di Kepri.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Sagulung Batam M. Arfie Eranov, aparatur kecamatan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader PKK dan Posyandu, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat.














