Parlementaria: Pj Bupati Buleleng Bilang Temuan BPK Soal Batu Ampar Sudah Klir

Salah satunya terkait insentif dan kemudahan bagi masyarakat dan/atau investor saat ini telah ada bentuk kebijakan pemberian insentif dan kemudahan yang diatur dalam beberapa ketentuan terpisah sesuai sektornya. Pemberian insentif dalam Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dan Pemberian Insentif Fiskal berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Selain karena arahan peraturan perundang-undangan, pengajuan Perda ini adalah untuk memperkuat regulasi di daerah dan komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan, kecepatan penyelesaian perijinan dan/atau insentif bagi masyarakat/investor, sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Buleleng.

Terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat dapat disampaikan bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan tentram harus dilaksanakan secara terpola, terpadu, dan terintegrasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat dan stakeholder lainnya.

Sebagai tindak lanjut terhadap pembahasan kedua Ranperda tersebut, selanjutnya Dewan Buleleng membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diberi tugas untuk melakukan pembahasan Ranperda dengan eksekutif nanti.

Politisi NasDem Made Jayadi Asmara dipercaya sebagai Ketua Pansus I yang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman MasyarakaSerta Pelindungan Masyarakat.

Sedangkan dengan Pansus II di Ketuai oleh politisi Partai Golkar Ketut Dody Tisna Adi bertugas membahas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor.

Komentar