Sementara itu terdapat beberapa masukan yang Gubernur Bali berikan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi antara lain; Pertama mengenai aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kedua dalam Raperda ini agar menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara inklusif termasuk mempertimbangkan pengarusutamaan gender, disabilitas dan sosial inklusi, Ketiga penting memasukkan substansi Adaptasi Perubahan Iklim dalam Raperda Penanggulangan Bencana dan Keempat untuk menjamin perlindungan masyarakat dan wisatawan, perlu penguatan kapasitas melalui tata kelola pariwisata tangguh bencana.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama juga dibacakan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022.
Komentar