Pemkab Buleleng Sedang Cari Skema Penyelesaian, Terkait Piutang RSUD Buleleng

JurnalPatroliNews – Buleleng – Piutang RSUD Buleleng yang rata-rata setiap tahunnya mencapai Rp600-700 juta sedang dicarikan skema penyelesaian oleh Pemkab Buleleng.

Kenapa? Karena pemutihan atau penghapusan piutang sangat memungkinkan, namun memerlukan proses dan waktu yang panjang. Kebijakan itu berlaku pada eks pasien yang sudah meninggal, masuk rumah sakit jiwa hingga mereka yang tidak punya penjamin dengan kondisi ekonomi kurang mampu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Drs Gede Suyasa, M.Pd mengatakan, sebelum diputihkan utangnya, pasien yang tak mampu membayar biaya perawatan di RSUD Buleleng tetap akan dipanggil dan diminta untuk melunasi oleh tim penagihan rumah sakit.

“Namun jika dalam beberapa kali penagihan dan kondisi kehidupan yang bersangkutan memang tak memungkinkan untuk melunasi utangnya akan direkomendasi untuk diputihkan,” ujarnya ketika dikonfirmasi JurnalPatroliNews, hari Jumat (25/12).

Ditengarai Sekda Suyasa, tidak serta merta dapat langsung dihapuskan. Tetap dilakukan pengejaran dan tetap tercantum menjadi piutang RSUD Buleleng. Dalam penetapan piutang diaudit dulu dan diakui BPK (Badan Pengawas Keuangan), tahun berikutnya baru tercatat sebagai piutang dalam Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ).

Setelah itu baru akan turun tim penagihan langsung ke alamat eks pasien. Dalam proses penagihan tim pun disebut mantan Asisten Umum Setda Buleleng ini, juga akan dilakukan analisa dan verifikasi kondisi eks pasien.

Menurut mantan Kadisdikpora Buleleng ini, kondisi di lapangan sangat mempengaruhi keputusan, akhirnya apakah dapat dihapuskan atau tidak.

Pemutihan piutang, menurut Gede Suyasa, dapat dilakukan jika eks pasien yang bersangkutan sudah meninggal dunia, atau orang yatim yang tidak punya penanggung.

Pengusulan penghapusan piutang juga dimungkinkan jika kondisi tempat tinggal dan kondisi ekonomi pasien yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu.

“Kalau yang tidak punya rumah misalnya, yang tinggalnya numpang sana sini, kemudian orang yang sudah menikah dan tak tercatat sebagai warga Buleleng hingga yang dirawat di RSJ, itu dapat diusulkan untuk pemutihan dan diminta persetujuan berbagai pihak sebelum diputuskan oleh Bupati,” jelas birokrat asal Desa Tejakula, Kab.Buleleng ini.

Proses pemutihan piutang RSUD Buleleng pun setidaknya dapat dilakukan pasca dua tahun setelah pasien dirawat.

“Sejauh ini ada yang sudah dihapuskan, ada juga yang sudah membayar, kalau kondisi lapangannya orang punya jelas tidak boleh dihapuskan. Pemutihan berdasarkan nama, alamat, sakitnya apa, berapa biaya perawatannya, semuanya jelas jadi tidak masih seluruhnya di tahun ini diputihkan serentak tapi per kasus diputuskan,” tegas Suyasa.

(* – TiR).-

Komentar