Satreskrim Polres Buleleng Lakukan Proses Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perburuan Satwa Di TNBB

JurnalPatroliNews Buleleng – Satreskrim Polres Buleleng melakukan proses penanganan dugaan tindak pidana perburuan satwa yang dilindungi di hutan Prapat Agung kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak.

Seperti diungkapkan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.IK, SH, M.Si dalam keterangan pers, Senin siang (0410), bahwa kegiatan Satreskrim Itu berdasarkan laporan yang disampaikan Apapanto Dwi Wibowo yang PNS LKH.

Sementara terduga pada Kasiyanto (33) alamat Br. Dns./Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng.

Kejadiannya? Hari Rabu (29/09) sekira pukul 18.15 Wita, di Hutan Prapat Agung, Kawasan TNBB Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Sebagai s aksi-saksi, adalah Wayan Widiasa, Noorman yang keduanya petugas TNBB serta ahli TNBB Hery Kusumanegara.

Kronologis kejadian? Pada hari Rabu (29/09) sekira pukul 13.00 Wita, Unit II Reskrim Polres Buleleng mendapatkan informasi dari petugas TNBB, bahwa adanya orang yang melakukan perburuan satwa yang dilindungi.

Kemudian atas informasi tersebut, atas perintah Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, SH, S.IK memerintahkan Unit II Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Ketut Dabawa, SH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian, Unit II Satreskrim bersama petugas Polhut dipimpin Kepala Resort Prapat Agung, Wayan Widiasa melakukan penyelidikan dengan melaksanakan patroli pada wilayah TNBB,

Ketika sedang melakukan patroli menemukan sebuah sepeda motor di dalam kawasan hutan yang notabene hal trrsebut tidak lazim terjadi. Selanjutnya, karena merasa curiga team melakukan penyanggongan dan sekira pukul 18.15 Wita, team menemukan orang sedang membawa senapan. Setelah dicek, orang tersebut sudah membawa hasil buruan, berupa satwa kijang yang sudah berbentuk daging beserta tulang dan kepalanya.

Atas kejadian tersebut, team gabungan segera mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Buleleng ..

Pasal yang dsangkakan, adalah pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE berbunyi : “Setiap orang dilarang untuk : menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup
Pasal 33 ayat (3) : “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional.”
Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,

Barang bukti yang disita, adalah 2 tengkorak satwa kijang, 1 bilah golok, 1 pucuk senapan angin warna loreng dilengkapi alat peredam, 1 unit teleskop, 2 buah pluit untuk memanggil satwa kijang, 1 unit sepeda motor Honda Supra X DK-7362-UI, 10 butir amunisi senapan angin kaliber 55, 5 Kg daging satwa kijang.

Tindak lanjut? Melakukan proses penyelidikan terkait pihak/orang lain yang ikut terlibat dalam perburuan yang telah dilakukan oleh pelaku, baik seperti yang membantu melakukan perburuan, maupun pengepul dari daging maupun tengkorak satwa kijang tersebut.

Selain itu, melakukan proses penyidikan terhadap pelaku yang telah diamankan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke-depan.

(*/TiR).-

Komentar