Sekda Dewa Indra Harap Sosialisasi “Tourist Levy” Bisa Sempurnakan Penerapan Pungutan Wisatawan di Bali

Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri RI Simon D.I. Soekarno mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung program ini serta terus menyebarluaskan ke negara-negara sahabat. Adapun beberapa kriteria yang mendapatkan pengecualian atau exemption bagi warga asing untuk PWA ini seperti pemegang visa diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, pemegang visa reunifikasi keluarga, visa pelajar, hingga golden visa. “Agar dapat exemption, mereka harus mengajukan lima hari sebelum tiba di Bali melalui sistem Love Bali,” imbuhnya.

Ia juga berharap, agar peserta yang hadir pada pertemuan tersebut untuk menggunakan kesempatan yang telah disediakan oleh Pemprov Bali pada siang ini untuk bertanya atau memberikan kritikan tentang Tourist Levy.

Simon juga meyakinkan bahwa penerapan PWA ini tidak berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan asing ke Bali. “Saya mendapat info kemarin teman saya susah mendapat tiket pesawat ke Bali karena penerbangan penuh. Jadi pungutan ini tidak akan mengurangi keinginan wisatawan berkunjung ke Bali,” tutupnya.

Pertemuan yang digelar secara daring dan luring ini melibatkan perwakilan negara sahabat dan organisasi internasional.

Komentar