Sekda Kota Bekasi: Komitmen Bersama Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk menarik kepercayaan masyarakat. Berbagai platform media melalui website dan medsos perlu disiapkan dengan baik sebagai sarana pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Undang-undang KIP merubah mindset kita terkait keterbukaan informasi dan memasukan ruh keterbukaan informasi itu di setiap pelayanan, jadi kita siapkan perangkat platfrom yang dimiliki seperti website dan medsos,” ucapnya

Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengatakan KI Jabar telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kurang lebih 100 badan publik di Jawa Barat dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Monev dilakukan untuk mengukur dan menilai sejauh mana badan publik melakukan pelayanan informasi publik. Ia pun berharap badan publik perlu memiliki dan mengupdate daftar informasi publik yang dimiliki badan publik agar meminimalisir sengketa informasi. (goeng)

Komentar