Sengketa Lahan Dusun Batu Agung Desa Gerokgak Mulai Terungkap Jelas, Di Dalam Persidangan Di PN Sgr

Pihak tergugat menghadirkan 2 ( dua ) saksi yaitu ngurah sujana sebagai penggarap dan Saksi Gede Budiasa. dari Ketua LSM Garda Tipikor Indonesia DPC Buleleng yang ikut memberikan kesaksian dalam persidangan.

Dari penjelasan para saksi bahwa tanah itu memang milik Kakek dari bapak dan Kakek Penggugat bernama Putu Suganda, ( alm) saksi dengan jelas mengetahui batas – batas dari tanah tersebut,

Yakni saksi kedua menjelaskan, sertifikat yang dipakai untuk menggugat tersebut letak tanahnya di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak

“Dijelaskan oleh saksi – saksi Tergugat yang menerangkan dalam persidangan sangat akurat bahwasannya sangat menguatkan jawaban saksi tergugat untuk menolak Gugatan dari pihak penggugat,” ungkap kuasa hukum Tergugat.

Komentar