Wamen KP: Kehadiran Polisi Aktif Perkuat Penegakan Hukum di Kementerian

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Didit Herdiawan Ashaf, menyatakan bahwa keberadaan personel Polri aktif yang ditempatkan di lingkungan Kementerian KP memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas kementeriannya. Pernyataan ini disampaikan Didit menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Polri yang sempat menjadi sorotan publik.

“Kami memang merasakan manfaatnya,” ujar Didit di Jakarta Pusat, Minggu, 23 November 2025.

Pandangan Didit sejalan dengan sejumlah menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih yang juga menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif di kementerian merupakan dukungan penting bagi pengawasan internal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, misalnya, mengungkapkan bahwa keberadaan polisi aktif maupun jaksa di kementeriannya membantu memperkuat sistem pengawasan dan memastikan kepatuhan pada aturan.

“Sangat membantu. Di kantor kami juga ada jaksa aktif. Dirjen Gakkum itu kan dari jaksa. Saya melihat ini bentuk kolaborasi yang efektif dan menguatkan,” kata Bahlil.

Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, turut memberikan catatan serupa. Ia menekankan bahwa struktur kelembagaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memang membutuhkan dukungan aparat penegakan hukum.

“Menurut pandangan saya, KP2MI membutuhkan kehadiran Polri untuk memperkuat fungsi penegakan hukum,” ujar Dzulfikar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.