Kejaksaan RI Gelar Lelang Eksekusi Barang Rampasan Terpidana Anang Diantoko

JurnalPatroliNews  – Sidoarjo – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) sukses melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo. Lelang ini berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, dan menjadi langkah penting dalam pemulihan aset negara.

Hal tersebut disampaikan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Sabtu (28/9/24).

Pelaksanaan lelang ini berlandaskan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY, yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan terpidana Anang Diantoko.

“Anang terbukti melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin, yang mengakibatkan tindakan hukum ini,” kata Harli.

Objek lelang terdiri dari lima unit mobil dan dua unit motor, yang ditawarkan dalam satu lot. Lelang ini berhasil menarik perhatian banyak peserta, dan seluruh objek lelang laku terjual dengan total nilai mencapai Rp8.448.440.000 (delapan miliar empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

“Nilai tersebut melampaui total nilai limit awal yang ditetapkan sebesar Rp6.498.800.000 (enam miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), dengan kenaikan signifikan sebesar Rp1.949.640.000 (satu miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah),” ujarnya.

Setelah lelang eksekusi ini, Kejaksaan RI berharap dapat memberikan dampak positif terhadap pemulihan ekonomi negara. Hasil lelang diharapkan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional secara keseluruhan.

“Kejaksaan RI terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi pemulihan aset negara dengan transparan dan akuntabel, serta berupaya mengoptimalkan semua potensi yang ada demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar