Sinergitas Penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung oleh Dandim 1609 Buleleng

JurnalPatroliNews – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 1679/Covid-19/VII/2021, terkait perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat baru-baru ini, bahwasannya terdapat perubahan peraturan dimana sektor non esensial ditutup atau diberlakukan WFH (work from home) 100% dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama unsur TNI/POLRI dengan genjarnya sigap melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah Buleleng, seperti diungkapkan Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Listrianto ketika ditemuai Jurnalpatrolinews pada hari Senin (12/07).

Sementara ketika memberikan arahan gabungan pasukan di Kantor BPBD Buleleng, Minggu, (10/07) Dandim Muhammad Windra Listrianto menekankan, bahwa tindaklanjut dari SE Bupati Buleleng itu untuk sementara hanya bersifat sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat.

“Kita ditugaskan untuk menjalankan instruksi SE Bupati yang baru, kita berikan sosialisasi terkait sektor non esensial. Tidak ada penindakan, hari ini hanya penekanan edukasi saja agar masyarakat benar-benar memahami SE Bupati,” tegas Dandim Listrioanto.

Dandim Listrianto kembali menegaskan, bahwa SE Bupati tersebut merupakan hal baru dari beberapa hal yang dirubah aturannya. Terkait itu, pihaknya hanya memberikan pemahaman terkait perubahan aturan yang terkadung dalam PPKM Darurat sampai dengan 20 Juli kedepan. “Kami berharap masyarakt dapat memahami perubahan SE Bupati dalam PPKM Darurat ini, sehingga dalam kami menjalankan tugas nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Dandim Listrianto. (TiR).-

Komentar