Tiga Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Buleleng

Sementara dua pemakai Narkoba yang diringkus polisi adalah Gede W Alias Dian, 32, dan Gede ASA alias De’Pong, 28. Terhadap pemakai Narkotika Gede W alias Dian , jelas Kapolres Dhanuardana, yang saat ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 pukul 13.00 wita di sebuah rumah terletak di Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Buleleng, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,35 bruto.

“Begitu juga terhadap pemakai Narkotika Gede ASA alias De’Pong (28) yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 di jalan raya Banjar Dinas Desa Cempaga Kecamatan Banjar Buleleng pada dirinya ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gr bruto (0,93 gr Netto),” cerita Kapolres Dhanuardana.

Kapolres Dhanuardana menyatakan bahwa terhadap kedua pemakai Gede W Alias Dian dan Gede ASA Alias De’Pong disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara minila 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun, denda minimal 800 juta maksinal 8 Milyar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.

“Terhadap kasus ini masih terus dilakukan pengembangan baik terhadap pengedar dan juga terhadap pemakai untuk mengetahui jaringannya,” pungkas Kapolres Dhanuardana.

Komentar