JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pasca kebakaran Pertamina Depo Plumpang beberapa waktu yang lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan alternatif solusi, yakni dengan membangun tembok yang tinggi sekitar 30 meter.
Arifin Tasrif,Menteri ESDM, menyarankan, selain memindahkan Depo Plumpang ke Tanah milik PT Pelindo (Persero), bisa juga dengan dibangunkan tembok setinggi 30 meter.
“Itu kan salah satu, alternatif (pemindahan depo). Iya kan, alternatif kan ada bangun tembok 30 meter, itu alternatif juga,” ujar Arifin, di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (17/3/23).
Ia menambahkan, alternatif solusi dengan membangun tembok tinggi, dinilai sebagai cara yang cepat dan aman.
“(Bangun tembok) cara cepat, aman,” tambahnya.
Sebelumnya, Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), mengatakan, ada rencana pemindahan lokasi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo Plumpang, Koja, Jakarta Utara ke lahan milik PT Pelindo (Persero), yang berada di Kalibaru kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Ia mengungkapkan, pemanfaatan lahan eks reklamasi di Kalibaru, yang bekerja sama dengan Pelindo, sudah direncanakan sejak tiga tahun yang lalu. Namun demikian, lahan tersebut tidak sepenuhnya diperuntukkan untuk memindahkan keseluruhan TBBM Plumpang.
“Ini sudah kami rencanakan sejak 3 tahun lalu, bukan karena kebakaran ini. Kami menyadari, karena Plumpang masih akan sama seperti sekarang dalam 5 tahun ke depan, dan nanti pun setelah sebagian di pindah ke Kalibaru, masih tetap ada aktivitas di integrated terminal Jakarta ini,” beber Nicke, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR-RI, dikutip Rabu (15/3/23).
Ia menilai, untuk menutup TBBM Plumpang tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja untuk saat ini. Pertamina harus membangun atau memperluas buffer zone di sekitar Depo Plumpang. Untuk mewujudkan hal itu, ada kemungkinan rumah penduduk yang berada di dalam zona buffer zone akan direlokasi.
“Untuk itu, tentu akan ada pembebasan, akan ada kompensasi, akan ada ganti untung, sesuai dengan skema atau aturan yang berlaku,” tandasnya.
Komentar