Dari Kepemilikan Kapal Tongkang Hingga Koneksi Kuat, Bisnis Penimbunan Solar Bersubsidi di Minsel Dikendalikan Oknum Bakal Caleg?

JurnalPatroliNews – Minsel – Geliat bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal di Kabupaten Minahasa Selatan patut jadi perhatian.

Diduga bisnis ilegal tersebut dikendalikan oleh salah satu oknum pria berinisial R, yang disebut-sebut memiliki koneksi aparat di Kabupaten Minahasa Selatan. Buktinya, hingga saat ini bisnis ilegal R tidak pernah tersentuh aparat hukum.

Dari informasi yang didapat, R menjalankan bisnis ilegalnya diduga berlindung di salah satu agen yang bekerja sama dengan badan usaha yang mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Adapun BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung R diduga diperoleh dari hasil menimbun dari beberapa titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Minahasa Selatan dengan menggunakan kendaraan khusus.

Dalam menjalankan aksinya, R dikabarkan menggunakan beberapa mobil dump truck dan satu mobil pick up dengan puluhan barkode Pertamina.

Solar bersubsidi yang dihisap kemudian ditampung, selanjutnya dijual lagi dengan harga industri. Sedangkan, angkutan yang digunakan R dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar tersebut ke pihak perusahaan yakni dengan menggunakan kapal tongkang miliknya.

Kepada wartawan media ini, seorang pria warga Kabupaten Minahasa Selatan yang mengaku mengetahui mengetahui geliat bisnis oknum berinisial R ini mengatakan bahwa lelaki R di Minsel dan sudah pernah ditangkap Polisi, tapi langsung bebas.

“Sudah pernah ditangkap, namun anenya tidak lama kemudian sudah kembali dan bebas berbisnis Solar ilegal,” ujar sumber yang tidak bersedia namanya di publish kepada , Kamis (3/8/2023).

Lanjut dia, pernah mobil dump truck dan pick up yang menyedot solar bersubsidi di SPBU Tumpaan ditangkap Polisi dan dibawa ke Mapolda Sulut.

“Sampai sekarang, R masih menggeluti bisnis jual beli solar ilegal dan diduga ditampung di Tongkang miliknya. Beberapa hari yang lalu kami dengar informasi R sempat ditangkap Polisi, tapi langsung dilepas,” ungkapnya.

Belakangan diketahui oknum berinisial R ini mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif DPRD Provinsi lewat salah satu partai.

Lelaki R sendiri ketika dikonfirmasi wartawan mengenai informasi tentang penangkapan dirinya terkait bisnis jual beli solar ilegal, menampik kabar tersebut.

“Oh bukan kita, yang Minsel dapa tangka Soni dia pe nama. (Oh bukan saya, yang Minsel dapat tangkap Soni namanya). Silahkan cek langsung ke Unit Tipidter,” kata R melalui panggilan telpon WhatsApp pribadinya, Rabu (2/8/2023).

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Thommy Aruan, ketika dikonfirmasi mengenai maraknya pemain solar ilegal di Minahasa Selatan mengatakan akan mengecek informasi tersebut.

“Akan saya cek ya,” singkat mantan Kasat Reskrim Polresta Manado ini, Kamis (3/8/2023) malam di Mapolda Sulut.

Komentar