Tersangka Pemerasan Mengeksploitasi Pemberitaan ‘Licin’ Soal Dugaan Penyelewengan Solar Bersubsidi Di Manado

JurnalPatroliNews – Manado,- Terbongkarnya perbuatan tindak kriminal terkait kasus pemerasan dengan memanfaatkan informasi pemberitaan media sebagai subjek untuk memperoleh keuntungan sendiri maupun kelompok kerap terjadi belakangan ini.

Adapun kejadian ini, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka pemerasan, lelaki berinisial CK (45), pada Minggu (3/3/2024) sore, di Kawasan Megamas, Kota Manado.

Kronologis, berawal pelaku CK menerima informasi dari oknum wartawan soal adanya pemberitaan dugaan Penyelewengan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban.

Keterangan ini  dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Tamsil, Rabu (6/3/24).

“Tersangka ditangkap disalah satu rumah makan di Kawasan Megamas,” ujarnya.

Diketahui korban pemerasan yakni seorang perempuan asal Kabupaten Minahasa Utara berinisial FL (37 tahun).

Kabid Humas memaparkan,  tersangka CK mengeksploitasi informasi dari pemberitaan yang menyinggung soal aktivitas usaha dari korban sehingga  kelemahan bisnis usaha yang dijalankan oleh korban digunakan untuk melakukan pemerasan.

Lanjutnya, saat itu tersangka mendesak meminta uang sebesar Rp100 juta, tetapi yang disanggupi korban hanya diserahkan sebesar Rp25 juta.

“Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang dibeberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut. Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Komentar