Datang ke DPR, Sri Mulyani Minta Anggaran Rp44 Triliun

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan persetujuan Komisi XI DPR RI untuk tambahan anggaran senilai Rp 992,78 miliar pada 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dengan tambahan dukungan anggaran tersebut, Kementerian Keuangan akan memiliki total pagu sebesar Rp 44,01 triliun dari sebelumnya Rp 43,02 triliun.

“Dalam rapat kerja Komisi XI tanggal 2 September 2021, telah disetujui kebutuhan dukungan anggaran untuk reformasi fiskal dan pemulihan ekonomi total sebesar Rp 992,78 miliar,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (22/9).

Rincian anggaranya untuk penguatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) di bidang keuangan negara. Antara lain untuk penggalian potensi penerimaan negara melalui penguatan sistem pajak berbasis TIK sebesar Rp 758,18 miliar.

Kemudian peningkatan akurasi pengalokasian, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran senilai Rp 83,78 miliar. Lalu dukungan percepatan digitalisasi proses bisnis dan layanan sebesar Rp 150,82 miliar.

Berdasarkan program, pagu anggaran Rp 44,01 triliun akan dialokasikan untuk fungsi pelayanan umum Rp 40,4 triliun, fungsi ekonomi Rp 189,5 miliar, dan fungsi pendidikan Rp 3,41 triliun.

Secara sumber dana, alokasi anggaran Kementerian Keuangan pada 2022 berasal dari rupiah murni sebesar Rp 34,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 7,08 miliar, hibah luar negeri (HLN) Rp 22,5 miliar, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp 9,36 triliun.

“Alokasi anggaran tahun 2022 sebesar Rp 44.012.857.968.000. Mohon berkenan pimpinan dan anggota dewan untuk menyetujui kebutuhan anggaran,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam kesimpulan menyampaikan jika komisi XI DPR RI telah memperoleh penjelasan atas Rencana Kerja dan Penyesuaian Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022.

“Komisi DPR menyetujui penyesuaian hasil Badan Anggaran DPR RI atas rencana Kerja dan Anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 44.012.857.968.000,” bebernya

(sdn)

Komentar