JurnalPatroliNews – Jakarta – PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang tengah menghadapi persoalan gagal bayar, menyiapkan langkah strategis dengan merencanakan pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) dalam beberapa bulan ke depan. Lembaga ini ditargetkan dapat mempercepat proses pengembalian hak para lender, dengan target seluruh kewajiban terselesaikan sebelum 18 November 2026.
Direktur Utama DSI, Taufiq Al Jufri, menyampaikan bahwa perusahaan sudah merancang tahapan kerja secara bertahap untuk mengurai masalah tersebut.
“Tahap paling awal, dalam dua minggu hingga satu bulan, kami fokus pada persiapan, termasuk bertemu dengan OJK untuk mengukuhkan legalitas Paguyuban Lender DSI sebagai lembaga resmi,” ujar Taufiq dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.
Pengesahan paguyuban tersebut dianggap penting untuk memperkuat proses pengawasan, membuka jalur komunikasi yang lebih transparan, serta mempermudah koordinasi dalam penyelesaian dana lender. Setelah tahap awal rampung, DSI akan menyusun BPP yang beranggotakan tim penagihan, tim verifikasi data, serta tim penjualan aset. Proses pembentukan badan ini diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan, atau lebih panjang jika diperlukan untuk memastikan seluruh data lender benar-benar valid.
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara DSI dan perwakilan lender yang dimediasi OJK pada 28 Oktober 2025. DSI menegaskan komitmennya untuk memberikan update berkala melalui kanal resmi guna menghindari informasi simpang siur.
Sejak beroperasi pada 2018, DSI telah melayani lebih dari 40 ribu lender. Dari jumlah itu, sekitar 26 ribu lender telah menerima kembali dana pokok beserta hasil imbalnya secara penuh, sehingga kini termasuk kategori tidak aktif. Fokus utama perusahaan saat ini adalah 14 ribu lender yang masih memiliki dana tertahan (outstanding).
BPP dijadwalkan bekerja bersama Paguyuban Lender DSI untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data para lender tersebut, mencakup identitas, alamat, hingga besarannya dana. Paguyuban lender juga dilibatkan sebagai pihak pengawas eksternal agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Sekitar 14 ribu data ini harus dikonfirmasi ulang karena berpotensi terjadi kekeliruan,” ungkap Taufiq.
Taufiq menjelaskan bahwa persoalan gagal bayar dipicu oleh tekanan ekonomi dalam negeri yang ikut terdampak memanasnya situasi geopolitik global dalam dua tahun terakhir. Kondisi tersebut memperburuk likuiditas para peminjam sehingga menghambat arus pembayaran yang semestinya diterima para lender.
“Kami berharap penyelesaian dapat dirampungkan dalam satu tahun, atau bahkan lebih cepat, karena semakin cepat tentu semakin baik,” tutup Taufiq.














