Pemerintah Pastikan Kebijakan DHE dan Ekspor SDA Lewat PT DSI Berlaku Mulai 1 Juni 2026


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Pemerintah memastikan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) serta tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi intensif kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri, terkait implementasi kebijakan tersebut.

“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Menurut Airlangga, mayoritas pelaku usaha menyambut positif langkah pemerintah dan menyatakan kesiapan bekerja sama dengan badan usaha yang dibentuk negara untuk mengelola ekspor komoditas strategis.

“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” katanya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Juni mendatang, meski implementasinya dilakukan secara bertahap.

Pemerintah, lanjut Airlangga, akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama guna memastikan seluruh mekanisme berjalan optimal dan sesuai target.

“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujarnya.

Untuk mendukung pengawasan, pemerintah menyiapkan sistem pemantauan terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PT DSI, serta sistem digital yang memungkinkan seluruh aktivitas ekspor dapat dipantau secara otomatis dan real time.

“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pengawasan lintas kementerian dan lembaga agar implementasi kebijakan tetap berjalan sehat dan tidak memunculkan praktik monopoli maupun penyimpangan baru.

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari Kementerian Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya.

Pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola sekaligus mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis, termasuk sektor sawit dan mineral.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perdagangan nasional dan menekan praktik under invoicing maupun transfer pricing yang selama ini dinilai menyebabkan kebocoran devisa negara dalam jumlah besar.