Hentikan Impor Beras, Langkah Indonesia Guncang Harga Pasar Global

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Indonesia untuk tidak lagi mendatangkan beras dari luar negeri membawa pengaruh signifikan terhadap dinamika pasar beras dunia. Kebijakan ini turut mendorong penurunan harga beras global dalam waktu relatif singkat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menyampaikan bahwa Indonesia sebelumnya tercatat sebagai salah satu importir beras terbesar secara global. Namun, peningkatan produksi dalam negeri yang pesat membuat ketergantungan terhadap pasokan luar negeri berhasil dihentikan.

Ia mengingatkan bahwa pada masa lalu, ketika Indonesia masih aktif membeli beras dari pasar internasional, harga komoditas tersebut sempat berada di kisaran 650 dolar Amerika Serikat per ton, terutama saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Kini, karena Indonesia tidak lagi melakukan pembelian dari luar negeri, harga beras dunia turun drastis hingga di bawah 400 dolar AS per ton. Dampaknya terhadap pasar global sangat terasa,” kata Zulhas di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Pada tahun sebelumnya, Indonesia tercatat mengimpor sekitar 4,5 juta ton beras. Sebaliknya, pada tahun ini, produksi nasional justru mengalami surplus hingga 4,7 juta ton.

Zulhas juga mengungkapkan bahwa stok beras yang tersimpan di gudang Perum Bulog saat ini mencapai sekitar 3,7 juta ton, mencerminkan kondisi ketahanan pangan yang semakin kuat.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, total produksi beras nasional mencapai 34,77 juta ton. Angka tersebut meningkat 13,54 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Selain beras, produksi jagung nasional juga menunjukkan tren positif dengan capaian 16,55 juta ton atau naik sekitar 9,34 persen secara tahunan.

Menurut Zulhas, lonjakan produksi ini tidak terlepas dari langkah pemerintah dalam menyederhanakan regulasi, khususnya terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Sebelumnya, terdapat 148 aturan yang mengatur pengadaan pupuk. Kini, jumlah tersebut dipangkas menjadi 33 regulasi, sehingga petani dapat memperoleh pupuk dengan lebih mudah dan tepat waktu sesuai musim tanam.

Kebijakan penyederhanaan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor kunci dalam mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian nasional.