KPK Siap Serahkan Berkas Perkara Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka ke Jaksa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap melanjutkan penanganan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan melimpahkan berkas penyidikan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, bersama 10 tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik saat ini berada pada tahap akhir perampungan berkas perkara terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

“Untuk 11 tersangka, penyidik menjadwalkan pelaksanaan tahap dua besok di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Selain Noel, sepuluh tersangka lain yang akan diserahkan kepada JPU terdiri dari sejumlah pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut. Mereka di antaranya Irvian Bobby Mahendro yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, serta Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja pada periode yang sama.

Nama lainnya adalah Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025, Anitasari Kusumawati yang menjabat Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020–2025, serta Fahrurozi yang pernah menjabat Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 pada Maret hingga Agustus 2025.

Turut disertakan pula Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri sebagai Sub Koordinator, Supriadi sebagai Koordinator, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.

Di sisi lain, KPK juga mengungkap telah menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Pada Kamis, 11 Desember 2025, penyidik menetapkan tiga tersangka baru, yaitu Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang yang merupakan mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga yang pernah menjabat Kepala Biro Humas Kemnaker.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, penanganan perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan.