JurnalPatroliNews – Jakarta – Gagasan memadatkan nilai nominal Rupiah kembali mencuri perhatian publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memasukkan program redenominasi ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu periode 2025–2029.
Kebijakan tersebut tercantum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang menyebut bahwa pemerintah mulai menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait penyesuaian harga Rupiah.
Dalam lampiran regulasi itu, Purbaya menerangkan bahwa terdapat empat RUU baru yang diusulkan Kemenkeu untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, salah satunya mengenai perubahan nilai Rupiah.
Ia menjelaskan, aturan tersebut diharapkan memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi global sekaligus mendongkrak efisiensi. Selain itu, kebijakan ini dipercaya akan menjaga kestabilan mata uang serta mempertahankan daya beli rakyat.
“Upaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional,” ujar Purbaya.
Melalui regulasi baru itu, struktur nominal uang akan dipangkas. Contohnya, pecahan Rp1.000 akan diperlakukan setara dengan Rp1. Pemerintah menargetkan proses legislasi selesai pada 2027.
Gagasan redenominasi sendiri bukan hal baru. Kebijakan serupa pernah dimasukkan dalam peta jalan pemerintah saat Sri Mulyani menjabat Menkeu, melalui PMK 77/2020, meski belum terealisasi hingga kini.
Bank Indonesia menyatakan siap mendukung. Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya menegaskan kesiapan institusinya mengawal kebijakan tersebut.
“Soal redenominasi, kami sudah siap sejak lama,” kata Perry.
Wacana penyederhanaan Rupiah bahkan telah dibahas lebih dari sepuluh tahun lalu. Pada 2011, Darmin Nasution—yang saat itu menjabat Gubernur BI—juga menekankan urgensi langkah tersebut.











