Kementerian ESDM Pastikan: 35% Saham Shell Tetap Dijual ke Pertamina, Batal Diterminasi

Djoko menilai Shell akan menanggung rugi apabila pemerintah melakukan terminasi kontrak kerja sama di Blok Masela. Pasalnya, ketika opsi terminasi dilakukan, pemerintah bisa mengambil alih pengelolaan Blok Masela tanpa mengeluarkan uang ganti rugi.

“Nanti kalau pemerintah terminasi ini blok terserah pemerintah mau 100% dikasih Pertamina atau dilelang atau dikasih Inpex dan Pertamina dikerjasamakan dengan Inpex nah BUMD secara regulasi dapat 10% harus lakukan ini,” kata Djoko dalam acara Energy Corner, dikutip Selasa (30/5/2023).

Djoko membeberkan Shell awalnya membeli 35% PI di Blok Masela senilai US$ 700 juta atau sekitar Rp 10,4 triliun. Karena itu, seharusnya perusahaan asal Belanda tersebut juga tidak mematok harga yang lebih tinggi dari waktu mereka membelinya.

“Menurut saya ketika Shell masuk ke Masela 35% dengan harga yang pernah saya baca laporannya adalah US$ 700 juta. Itu harusnya maksimal harga yang ditawarkan karena Shell gak rugi juga. Memang suatu resiko sejak dia dapat 35% itu berapa biaya yang dikeluarkan,” kata Djoko.

Namun, berdasarkan info yang dia dapatkan, Shell berencana menjual 35% PI Blok Masela ke Pertamina sebesar US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 20,95 triliun. Angka tersebut melonjak dua kali lipat dari harga awal yang didapatkan Shell ketika menghimpit 35% PI Blok Masela.

“Jadi kalau WK sudah dikembalikan ke pemerintah, pemerintah bisa menugaskan Pertamina tanpa membeli 35% yang kabarnya US$ 1,4 miliar. Tanpa keluarkan itu Pertamina bisa, saya berikan contoh Natuna D Alpha kita berikan ke Pertamina,” kata dia.

Komentar