JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Iman Rachman melepas jabatannya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dipandang bukan sebagai peristiwa mengejutkan. Langkah tersebut justru disebut sebagai gejala kecil dari persoalan besar yang telah lama membelit pasar modal Indonesia, terutama soal minimnya transparansi data dan buruknya sinergi antar-lembaga negara selama lebih dari satu dekade.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai pengunduran diri pucuk pimpinan BEI hanyalah simbol dari kegagalan sistemik yang terus dibiarkan berlarut-larut.
“Ini bukan akar masalah, melainkan tanda paling terlihat dari penyakit kronis pasar modal. Selama bertahun-tahun kami sudah mengingatkan soal kegagalan transparansi data dan lemahnya koordinasi antar-institusi, namun tak pernah ditangani serius,” ujar Iskandar.
Kondisi tersebut mencapai titik kritis setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyampaikan peringatan keras terkait kelayakan investasi (investability) pasar modal Indonesia. Reaksi pasar pun berlangsung cepat. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 16 persen hanya dalam dua hari perdagangan, memicu kepanikan dan memaksa BEI menghentikan perdagangan sementara melalui mekanisme trading halt.
Iskandar menyebut gejolak tersebut sebagai konsekuensi dari pembiaran struktural selama sepuluh tahun terakhir. Pada awal 2026, MSCI secara terbuka menyoroti persoalan fundamental pasar modal Indonesia, bukan soal pertumbuhan indeks, melainkan rendahnya keterbukaan struktur kepemilikan saham, sulitnya menelusuri ultimate beneficial owner (UBO), kecilnya porsi free float yang menciptakan likuiditas semu, serta kualitas data yang dinilai tidak ramah bagi investor global.
“MSCI menggunakan parameter investability untuk mengelompokkan pasar menjadi frontier, emerging, atau developed. Ketika peringatan itu keluar, pasar langsung bereaksi. IHSG tertekan tajam dan kepercayaan investor runtuh. Isu yang dulu dianggap teknis berubah menjadi risiko reputasi berskala sistemik bagi Indonesia,” jelasnya.
Menurut Iskandar, runtuhnya kepercayaan menjadi titik balik psikologis bagi pasar. Begitu persepsi negatif terbentuk, dampaknya langsung tercermin pada pergerakan indeks.
Ia menambahkan, sinyal kegagalan sejatinya sudah tampak sejak periode 2016–2019. Di balik tren penguatan IHSG saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali mengungkap lemahnya pengawasan BEI sebagai self regulatory organization (SRO) serta ketidaksinkronan data antara Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI.
“Semua peringatan diabaikan karena euforia grafik hijau. Situasi makin terbuka saat pandemi Covid-19 2020–2021. BPK menemukan sistem teknologi informasi pasar modal bermasalah, data kepemilikan saham tidak terintegrasi, pengawasan real-time nyaris mustahil, dan celah manipulasi terbuka lebar,” paparnya.
Ironisnya, ketika pasar tampak pulih pada periode 2022–2024, krisis justru kian dalam. IAW menemukan sejumlah data perusahaan hilang dari sistem AHU Kemenkumham, termasuk informasi pemilik manfaat. Salah satu kasus yang disorot adalah hilangnya data PT Lawu Agung Mining.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Jika data di hulu saja bisa lenyap, mustahil berharap transparansi di hilir, baik di BEI maupun OJK,” tegas Iskandar.
IAW, lanjut dia, telah menyampaikan peringatan langsung kepada BEI. Pada 15 Juli 2025, tiga surat resmi dikirimkan yang berisi tuntutan keterbukaan informasi material, kritik atas penanganan Unusual Market Activity (UMA), serta sorotan terhadap kepatuhan standar akuntansi.
“Responsnya sangat normatif. Mereka mengklaim tingkat kepatuhan di atas 90 persen, tapi menutup mata pada mutu informasi. Ini yang kami sebut sebagai kepatuhan semu,” katanya.
Iskandar menegaskan, mundurnya Direktur Utama BEI tidak boleh dilihat sebagai solusi. Persoalan mendasar terletak pada sistem AHU Kemenkumham sebagai penyedia data awal, OJK sebagai regulator, serta BEI sebagai operator pasar yang berjalan tanpa integrasi kuat.
“Tanpa pembenahan menyeluruh, integrasi data, penegakan hukum tegas, dan arahan kebijakan langsung dari pimpinan tertinggi negara, risiko penurunan status Indonesia oleh MSCI bukan lagi sekadar ancaman, melainkan tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.














