Pengen Punya Mobil? Ini Syarat Yang Diberlakukan DKI Dan Depok, Jangan Sampai Gak Tau!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Bagi Masyarakat, bisa memiliki mobil tentunya adalah hal yang diidamkan. Namun, DKI Jakarta dan Kota Depok, mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang ingin memiliki Kendaraan roda empat, wajib mempunyai garasi terlebih dahulu.

Jika melanggar, akan ada sanksi yang diberikan. Aturan ini dipahami sebagai upaya menertibkan pemukiman dengan badan jalan sempit yang akan mengganggu lalu lintas sekitar jika ada mobil parkir sembarangan.

Di Jakarta, aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang ditandatangani Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta saat itu. Pasal 140 ayat 3 aturan ini berbunyi, “Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.

Artinya, surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat untuk penerbitan STNK.
Pasal 140 berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sementara di Depok, aturan wajib mempunyai garasi bagi pemilik mobil tercantum dalam Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Peraturan itu baru disahkan melalui sidang paripurna 8 Januari 2022, dan diterapkan resmi pada 8 Januari 2022. Dalam aturan tersebut, bagi pemilik kendaraan tapi tidak mempunyai garasi terancam sanksi denda Rp2 juta. “Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000,” bunyi Pasal 34B Ayat (3), dikutip Selasa (27/12/22).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Garasi itu bisa berupa milik sendiri, sewa, dan garasi bersama.

Diketahui, Syafrin Liputo, Kadishub DKI Jakarta, sempat mengatakan, jika pengurusan surat sebagai tanda memiliki garasi dapat diperoleh dari kelurahan dengan menyesuaikan domisili.
Kemudian surat tersebut diserahkan ketika mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat.

Tentunya, Perangkat Kerja Daerah lain juga turut dilibatkan, mulai Kelurahan, Kecamatan, Kepolisian, Badan Pajak, sampai dengan Walikota.

Komentar