JurnalPatroliNews – Jakarta – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga telah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax. Harga yang sebelumnya Rp 12.950 per liter kini menjadi Rp 13.700 per liter. Harga baru ini berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/8/2024), khususnya di SPBU Pertamina wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Apa yang mendasari kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax pada bulan ini?
Menurut Pejabat Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024. Heppy menjelaskan bahwa dengan penyesuaian ini, harga Pertamax menjadi Rp 13.700 per liter (harga untuk wilayah dengan PBBKB 5%).
“Seperti badan usaha lainnya, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM nonsubsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu,” ungkap Heppy dalam keterangan resminya, Sabtu (10/8/2024).
Lebih lanjut, Heppy menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina juga mempertimbangkan stabilitas ekonomi. Meskipun tren ICP meningkat sejak akhir trimester pertama, harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
Heppy juga menegaskan bahwa harga BBM Pertamina saat ini adalah yang paling terjangkau, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat sebagai faktor utama.
“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga BBM nonsubsidi. Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.
Komentar