PMK 71/2023! Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru, Tarif Ekspor Mineral Logam

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis aturan baru mengenai bea keluar untuk para pengekspor hasil tambang. Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023.

Berdasarkan dokumen PMK 71/2023 yang diterima rekan media, dikutip Selasa (18/7/2023), saat ini pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50%.

“Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%,” tulis Pasal 11 ayat (4) PMK 71/2023, dikutip Selasa (18/7/2023).

Adapun tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter yang dimaksud terdiri dari tiga tahap yakni:

– Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan.

– Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan

– Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%.

Tahapan kemajuan fisik pembangunan dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Yang berbeda dari aturan sebelumnya yakni dibebaskan tarif bea keluar, jika pembangunan smelter lebih dari 50%. Adapun besaran tarif yang ditetapkan pemerintah lewat PMK 71/2023 dihitung berdasarkan konsentrat dari hasil tambang. Dengan besaran tarif bea keluar naik secara bertahap.

Berikut rincian ketentuan tarif bea keluar pembangunan smelter sampai dengan 31 Desember 2023:

– Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu, dengan besaran 10% pada tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III

– Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%, yakni tarifnya 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,25% di tahap III.

– Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb, dengan tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.

– Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn, dengan tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.

Tarif bea keluar hasil produk tambang mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

– Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu, dengan besaran 15% pada tahap I, 10% di tahap II, dan 7,5% di tahap III

– Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%, yakni tarifnya 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.

– Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb, dengan tarif 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.

– Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn, dengan tarif 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.

Komentar