Sah..! Kementerian ESDM Keluarkan Formula Harga Baru Jenis BBM Solar Subsidi

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu (JBT) untuk jenis minyak tanah dan solar bersubsidi.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu.

“Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” ujar Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (18/12/23).

Sedangkan pada bagian kedua Kepmen ini disebutkan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263 per liter.

Sementara untuk minyak Solar (Gas Oil), dengan formula 100% HIP minyak Solar ditambah Rp 868 per liter. Formula harga dasar tersebut, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter minyak tanah dan Solar subsidi.

Tutuka menyatakan, dengan adanya perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar ini, tidak akan mempengaruhi besaran subsidi Solar yang diberikan Pemerintah.

“Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000/liter. Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot,” ucap Tutuka.

Seperti diketahui, aturan tersebut mengubah aturan yang sebelumnya berlaku dalam Kepmen ESDM Nomor 148K/12/MEM/2020 yang tertulis:
Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan sebagai berikut, untuk:
a. Jenis Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% (seratus dua koma empat puluh sembilan persen) Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp263,00/Iiter(dua ratus enam puluh tiga rupiah per liter);
b. Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) dengan formula 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen) HIP Minyak Solar(Gas Oil) + Rp900,00/liter (sembilan ratus rupiah per liter);dan
c. Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk. dengan formula 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen) HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp843,00/liter (delapan ratus empat puluh tiga rupiah per liter).

Dengan berlakunya Kepmen baru ini, maka Keputudan Menteri ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Komentar