JurnalPatroliNews – Serpong – PT Bintaro Serpong Damai, sebagai pengelola Jalan Tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD), akan segera menerapkan kenaikan tarif tol. Kenaikan ini telah disetujui melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas tol tersebut.
Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai, Ricky Camelien, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan.
“Kami telah melakukan berbagai pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan, melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga standar pelayanan minimal (SPM) tetap terpenuhi dan beautifikasi yang dilakukan secara berkala,” ujar Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai Ricky Camelien dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Tarif baru ini akan berlaku di delapan gerbang tol, yaitu GT Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6, dan Serpong 7.
Komentar