Tarik Iuran Batu Bara, Pemerintah Berencana Tunjuk Himbara

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan, Himpunan Bank Negara (Himbara) ditunjuk sebagai Badan, yang akan memungut iuran Batu Bara. Namun, semua masih dalam proses, sehingga ia belum dapat memastikan, kapan Himbara memulai tugas barunya tersebut.

Hal itu, dikarenakan adanya perubahan bentuk badan dan skema pungutan iuran Batu Bara perusahaan tambang, dari yang semula berupa Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP).

Arifin menyebut, pembentukan Badan pungutan Batu Bara terssbut bertujuan untuk mengisi ketimpangan dari Perusahaan-perusahaan batu bara, terutama yang menjual harga Batu Bara untuk kepentingan dalam Negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) sebesar US$ 70 per ton untuk kelistrikan. “Dia kan harus jual dengan harga DMO, sedangkan harga pasar Internasional sekian. Supaya dia gak tekor, semua bisa ditanggung sama rata rasa. Sama-sama untuk menutup gap ini,” jelas Arifin, di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (10/2/23).

Sebelumnya, BLU bertugas untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar Domestik (DMO) US$ 70 per ton untuk PLN. Hal tersebut menyusul harga batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik, yang rencananya akan dilepas ke pasar, untuk mengatasi kendala pasokan di dalam Negeri.

Sementara itu, Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) menyampaikan, BLU sangat ditunggu oleh hampir sebagian besar perusahaan tambang, yang memasok Batu Bara di dalam Negeri. Ironisnya, menjelang BLU final, Pemerintah justru merubah dari mekanisme BLU menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP). “Pemerintah telah memberikan klarifikasi, bahwa pola MIP secara isi, hampir tidak merubah apa yang ada dalam BLU,” ucapnya, Selasa (10/1/23) lalu.

Singgih menuturkan, apapun bentuknya, langkah dan tujuannya sama, yakni meminimalkan Disparitas harga yang terjadi, untuk mengamankan keandalan pasokan Batu Bara di dalam Negeri. “Dengan diimplementasi BLU atau MIP, maka otomatis kebijakan terkait denda dan kompensasi menjadi tidak berlaku kembali. Namun selama BLU dan MIP belum diimplementasi, sebaiknya kebijakan denda dan kompensasi tetap harus diberlakukan, untuk kepentingan menjaga keandalan pasokan di dalam negeri (DMO),” tandasnya.

Komentar