Pemkab Minahasa Sebut Aspek Ekonomi Sosial Pencetus Kasus Pernikahan Usia Dini

Kasus kematian ibu dan anak yang merupakan tujuan nasional dan utuk meningkatkan kesadaran perhatian terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhuhan hak anak.

Dengan semakin kuat dan kokohnya pemahaman tentang bahaya pernikahan usia dini diyakini dapat menjadi benteng kokoh dari pengaruh – pengaruh negatif yang ditimbulkan dari perkembangan era digitalisasi.

Kegiatan ini diadakan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran dan perhatian terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak, dimana pada kesempatan tersebut juga akan dilaksanakan pemilihan Forum Anak Kabupaten Minahasa.

Forum Anak Kabupaten adalah organisasi anak yang dibina Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara Pemerintah dengan anak-anak diseluruh Kabupaten Minahasa dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.

“Pernikahan bukanlah hal yang mudah, karena didalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi kedepan. Bagi individu yang telah memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan, mungkin akan mudah menjalani dan menghadapi berbagai konsekuensinya,” tuturnya.

Sebaliknya, bagi yang belum siap, sebaiknya menunda atau mendewasakan diri terlebih dahulu sampai masuk dalam usia perkawinan.

Kematangan biologis apabila seseorang telah cukup usia maupun dari segi fisik dan materi.

Sedangkan kematangan psikologis adalah apabila seseorang telah dapat mengendalikan emosinya dan dapat berpikir secara baik, dapat menempatkan persoalan sesuai keadaan.

Apabila generasi muda turut memikirkan dan mengembangkan implementasi nilai-nilai dari bahaya perkawinan dini, secara lini waktu, generasi milenial inilah yang akan menduduki posisi kepemimpinan pada saat INDONESIA EMAS di tahun 2045 nanti.

(***/Frangki Wullur)

Komentar