11 Tahun Bekerja di Arab Saudi, TKI Ratna Komala Dewi Pulang Dalam Keadaan Sakit

Jurnalpatrolinews, Kota Bekasi – Kedutaan Besar Republik Indonesia Riyadh berhasil memulangkan Ratna Komala Dewi dari Arab Saudi setelah bekerja selama11 tahun. Tepatnya hari sabtu 25-12- 2021 Ratna diterbangkan Arab Saudi dan tiba 26-12-2021 di Bandara Soekarno-Hatta, setelah 10 hari dikarantina wisma atlet tanggal 04-01-2022, Ratna dijemput Keluarga dan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) sebagai Kuasa Hukum.

Halasan Sinabutar Kabid Perlindungan TKI Aliansi Perduli Indonesia Jaya menyampaikan, Ratna bekerja di Arab Saudi pada tahun 2010 di berangkatkan oleh PT Assami Ananda Mandiri sekitar bulan Maret 2010. “Selama bekerja di Arab Saudi pernah mengirimkan uang ke keluarga sebanyak 3 kali (Rp8 juta, Rp29 juta dan Rp10 juta 800 ribu rupiah) terakhir pada tahu 2018,” kata Sinabutar kepada awak media, Senin (10/01/2022).

Kata dia, Halasan menambahkan kami (APIJ) sebagai Kuasa Hukum sudah bekerja maksimal, membuat surat pengaduan ke Presiden RI, Ketua Komisi IX DPR-RI, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Luar Negeri dan ke BP2MI.

“Alhamdulillah melalui KBRI Riyadh, Ratna boleh dijemput dan ditampung sementara di shelter KBR Riyadh. KBRI juga mengajukan tuntutan sisa  gaji Ratna ke majikan, namun tuntutan gaji tidak dikabulkan majikan dengan dalih, bahwa Ratna sudah tanda tangan jempol bukti telah terima gaji,” sambung Sinabutar.

Sementara, Saut SH sekjend Aliansi Perduli Indonesia Jaya mengutarakan, Ratna sudah bersama keluarga, saat tiba di Jakarta kondisi dalam keadaan Sakit, tidak bisa berjalan normal, belum lagi tuntutan gajinya tidak dipenuhi majikan di Arab Saudi. Nasib pahlawan devisa ini tidak seberuntung TKI lainnya. “Beliau pulang dalam keadaan sakit dan gajinya tidak dibayarkan sepenuhnya,” ujarnya.

Lanjutnya ia katakan, Pemerintah menjamin keamanan dan keselamatan tenaga kerja Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang Undang no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia Bab III pasal 7, pelindungan PMI meliputi pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, selain keamanan dan kenyamanan TKI harus mendapat upah sesuai perjanjian kontrak, Jaminan sosial atau asuransi.

“Seharusnya setelah habis kontrak PT Assami Ananda Mandiri, memulangkan Ratna ke Indonesia, dan bila perjanjian kontrak diperpanjang, sesuai pasal 17 UU No 18 Tahun 2017, perpanjangan kontrak harus dilakukan di hadapan pejabat berwewenang di kantor perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan,” bebernya.

Ia berharap Pemerintah lndonesia baik BP2MI, ataupun Kemnaker bersedia menanggung pengobatan pahlawan devisa ini dan meminta tanggung jawabannya kepada perusahaan tersebut yang memberangkatkan TKI ke Arab Saudi. “Tidak bisa lepas tangan begitu saja,” harapnya.

Komentar