Antara Kesejahteraan Masyarakat atau Pertahanan Negara, Ide Menkopulhukam : Masterplan Alutsista 25 Tahun Kedepan!

JurnalPatroliNews, Jakarta – Tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402 di perairan Bali beberapa waktu lalu memancing sejumlah kalangan masyarakat untuk menyuarakan dorongan agar pemerintah segera memodernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) milik Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pun di berbagai kesempatan telah mengemukakan ide tersebut dalam sebuah Masterplan Alutsista untuk 25 tahun ke depan. Penyusunan masterplan tersebut merupakan mandat khusus dari Presiden Joko Widodo.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) terkait masterplan modernisasi alutsista selama 25 tahun. Perpres tersebut akan mengatur skema pinjaman luar negeri dengan bujet sekitar Rp 1.760 triliun untuk melakukan modernisasi alutsista.

Tatkala ada keinginan memperkuat sistem pertahanan negara, selama ini sering terjadi dilema di tengah para pengambil kebijakan, yaitu pilihan antara kesejahteraan masyarakat atau pertahanan negara yang membutuhkan anggaran besar.

Kedua hal tersebut merupakan aspek penting untuk memastikan kehidupan bernegara tetap berjalan. Itulah yang menyebabkan pemerintah memiliki keterbatasan dalam memenuhi alutsista berteknologi tinggi sesuai dengan karakter geografis Indonesia seperti pesawat tempur dan kapal selam.

Pemerhati militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan jika rancangan masterplan 25 tahun itu disetujui Presiden, maka Indonesia akan mampu mengejar target belanja pertahanan sekitar 1,5 persen dari PDB (produk domestik bruto) per tahun.

“Asumsinya, sebanyak 0,78 persen bersumber dari anggaran reguler dan sekitar 0,7 persen bersumber dari pinjaman luar negeri. Harapannya tidak ada lagi dilema antara pertahanan dan kesejahteraan” kata Khairul dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Mei 2021.

Apabila dibandingkan dengan (PDB) Indonesia 2020 yang mencapai Rp 15.434,2 triliun, maka angka yang dialokasikan pemerintah untuk Masterplan Alutsista berada di angka 11,4 persen.

Meskipun Presiden belum menyetujui masterplan yang diajukan Menhan Prabowo, sebut Khairul, setidaknya ini bisa menjadi angin segar atas persoalan keterbatasan anggaran pertahanan Indonesia. Untuk itu, Masterplan Alutsista perlu dibarengi dengan sejumlah langkah untuk memastikan akuntabilitas dan penggunaannya yang tepat sasaran.

Ada sejumlah hal yang perlu menjadi catatan. Pertama, penguatan peran dan fungsi Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Kedua, pengaturan yang ketat mengenai keterlibatan pihak ketiga (third party) agar dapat dijamin kapabilitas dalam urusan pengadaan alutsista dan akuntabilitasnya.

Catatan ketiga, penyusunan indikator kemandirian industri pertahanan nasional yang dibangun dengan melihat proporsi kebutuhan. Keempat, perencanaan anggaran yang matang, berkesinambungan, dan prioritas yang terukur, hingga skema pentahapan pengadaan jika anggaran terbatas.

“Dan terakhir penyediaan dukungan anggaran yang proporsional untuk mendorong pengembangan riset termasuk di lingkungan perguruan tinggi dan pemberian insentif bagi industri pertahanan dalam negeri untuk melakukan inovasi,” jelas Khairul.

(*/lk)

Komentar