MK Akan Mulai Sidang Sengketa Pemilu Legislatif Besok

JurnalPatroliNews – Jakarta – Setelah menangani sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) siap memulai proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg).

Fajar Laksono, Juru Bicara MK, mengumumkan bahwa sidang pendahuluan PHPU untuk DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD akan dimulai pada Senin (29/4).

“Ada 297 perkara,” kata Fajar, kepada awak media, di Jakarta, Minggu (28/4/24).

Partai politik seperti PDIP, PPP, dan PSI menjadi pemohon dalam sengketa Pileg ini.

Fajar menjelaskan bahwa sidang PHPU Pileg akan dibagi menjadi tiga panel, yang masing-masing akan dipimpin oleh Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. Namun, MK belum mengumumkan siapa saja hakim konstitusi yang akan terlibat dalam tiga panel tersebut.

“Satu panel terdiri dari tiga hakim konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada hari Senin (29/4), sebanyak 79 kasus akan disidangkan, diikuti oleh 77 kasus pada hari Selasa (30/4), 81 kasus pada hari Kamis (2/5), dan 60 kasus pada hari Jumat (3/5).

Komentar